Kategori tulisan : Remaja ke atas
Fakta Realita
Berdasarkan rangking situs Alexa.com (5 Jan 2009), tercatat ada 6 situs porno yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia, yakni:
1. du**a*e*.com (Rangking 31- medium) –> Rank 60
2. re**u*e.com (Rangking 68 – full) –> Rank 115
3. yo**o**.com (Rangking 71 – full) –> Rank 62
4. po****b.com (Rangking 73 – full) –>Rank 99
5. adul***i*n*f***er.com (Rangking 74 – medium) –>Rank >> 150
6. t***8.com(Rangking 92 – full) –>Rank 54
1. du**a*e*.com (Rangking 31- medium) –> Rank 60
2. re**u*e.com (Rangking 68 – full) –> Rank 115
3. yo**o**.com (Rangking 71 – full) –> Rank 62
4. po****b.com (Rangking 73 – full) –>Rank 99
5. adul***i*n*f***er.com (Rangking 74 – medium) –>Rank >> 150
6. t***8.com(Rangking 92 – full) –>Rank 54
Warna hijau (ranking per September 2009)
Keterangan:
- Sistem penulisan nama situs seperti di atas dimaksudkan agar Anda tidak mengunjungi situs tersebut. (sistem penulisan sudah diubah pada 7 Januari atas masukan yang sangat berarti dari Sdr. Ade Dharmawi)
- Rangking yang tertera merupakan 100 besar situs yang paling aktif di Indonesia
- Medium dan Full merupakan kategori pornografi secara subjektif (kategori medium = semi-full, sedangkan kategori full = benar2 porno)
- Situs seperti youtube (rangking 7) tidak saya masukin, karena persentase konten pornografinya masih sangat kecil.
- Sistem penulisan nama situs seperti di atas dimaksudkan agar Anda tidak mengunjungi situs tersebut. (sistem penulisan sudah diubah pada 7 Januari atas masukan yang sangat berarti dari Sdr. Ade Dharmawi)
- Rangking yang tertera merupakan 100 besar situs yang paling aktif di Indonesia
- Medium dan Full merupakan kategori pornografi secara subjektif (kategori medium = semi-full, sedangkan kategori full = benar2 porno)
- Situs seperti youtube (rangking 7) tidak saya masukin, karena persentase konten pornografinya masih sangat kecil.
Dampak yang Terjadi
Setelah 9 bulan lebih Pemerintah mensahkan UU ITE pada April 2008 dan lebih dari 2 bulan DPR menyetujui di undangkan UU Pornografi pada 30 Oktober 2008, ternyata hanya retorika hukum belaka. Kedua jenis UU tersebut yang berfungsi untuk mengatur peredaran media informasi, saat ini masih hanya menjadi objek untuk dilanggar.
Padahal kita tahu bahwa media berperan sangat penting terhadap perubahan tingkah laku, moralitas, sikap, pola pikir masyarakat kita, terutama generasi muda. Dan ironisnya, hingga saat ini, kita dapat dengan mudah menjumpai DVD porno bajakan, komik/majalah porno, acara TV yang merusak (berputar pada masalah cinta, hedonisme, gosip, ramalan/reg, pergaulan bebas, mistis-religius), dan terakhir situs porno yang tanpa difiltrasi oleh pemerintah.
Sehingga saat ini, terkesan menjadi lumrah ketika seorang remaja SMP menjadi penjajah seks, siswi kelas 2 SMP yang telah berganti-ganti pasangan, siswi SMU yang telah aborsi hingga 2 kali, oral seks, petting, dan segala macam tingkah laku tidak etis telah menjalar kepada generasi muda kita, genarasi penerus bangsa. Belum lagi perilaku konsumtif, hedonisme, hingga kekerasan dan perkosaan. Dan dalam hal ini, faktor lingkungan atau media memiliki andil, selain faktor keluarga dan sekolah.
Undang-Undang Dibuat hanya untuk Dikoleksi?
Sudah hampir setahun (9 bulan +), kebijakan pemerintah melalui Depkominfo untuk memblokir situs porno yang dilakukan pertama kali pada April 2008 tidak membuahkan hasil. Awalnya pemerintah begitu semangat, dan pada akhirnya ‘hilang tidak berbekas’. Kata orang ‘hangat-hangat tahi ayam’, ya itulah Depkominfo.
Selain itu, Pemerintah SBY bersama DPR, mengesahkan UU Pornografi yang telah berusia lebih 2 bulan, tapi tetap saja tidak ada gunanya. Para politikus hanya lebih senang berpolemik pada soal pola hidup masyarakat kita seperti di Bali, Manado atau Papua. Sehingga memang terkesan, UU Pornografi yang telah disahkan lebih kepada unsur politis.
Selain itu, Pemerintah SBY bersama DPR, mengesahkan UU Pornografi yang telah berusia lebih 2 bulan, tapi tetap saja tidak ada gunanya. Para politikus hanya lebih senang berpolemik pada soal pola hidup masyarakat kita seperti di Bali, Manado atau Papua. Sehingga memang terkesan, UU Pornografi yang telah disahkan lebih kepada unsur politis.
Saya tidak membahas secara detil kedua UU tersebut, tetapi saya hanya akan mengutip bagian-bagian pentingnya saja, yakni khusus membahas regulasi, pembatasan dan pelarangan situs porno di Indonesia yaitu:
1. UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (disahkan 21 April 2008oleh pemerintah) <’sang’ pionir>
Perbuatan yang dilarang tercantum pada pasal 27 ayat 1 yakni
Perbuatan yang dilarang tercantum pada pasal 27 ayat 1 yakni
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi (disahkan 26 Nov 2008 oleh pemerintah atau disetujui DPR pada 30 Okt 2008)
Khusus tentang pencegahan penyebaran penyebaran pornografi yang tertuang pada Bab IV (pasal 17-21) [saya membahas peran pemerintah yakni pasal 17-19]
Khusus tentang pencegahan penyebaran penyebaran pornografi yang tertuang pada Bab IV (pasal 17-21) [saya membahas peran pemerintah yakni pasal 17-19]
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. (Pasal 17 )
Pasal 18/19 [18 untuk Pemerintah dan 19 untuk Pem. Daerah]
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah/Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Kesimpulan
Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar yakni lebih 30 juta pengguna (prediksi netizen tumbuh 20% dari 25 juta ditahun 2008), berarti fasilitas internet telah menjadi fasilitas vital bagi masyarakat kita, terutama siswa-siswi SD, SMP, dan SMA. Sisi positif kehadiran internet tentu disertai hal-hal negatif yang secara sengaja diciptakan oleh mereka yang hanya ingin mencari ‘materi/uang’. Dan pemerintah wajib mengambil peran penting dalam mencegah sisi negatif menular ke masyarakat kita, terutama generasi muda.
Pemerintah harus berperan dikarenakan internet telah menguasai hajat hidup orang banyak, maka pemerintah harus melindungi masyarakat. Dan undang-undang yang telah dibuat dengan dana hingga puluhan miliar rupiah sudah semestinya dijalankan dengan bijak dan tegas. Jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya pada semua produk hukum yang ada. Seolah-olah kedua UU tersebut hanya diperuntukkan untuk ‘membinasakan’ masyarakat kecil (ekonomi, budaya) daripada kepentingan pemodal besar di stasiun TV, internet, cukong DVD bajakan, atau bos majalah porno.
echnusa – 5 Jan 2009
Selayang Pandang
Terima kasih, rekan-rekan yang telah memberikan masukan yang sangat berarti bagi saya. Rata-rata dari kita setuju untuk menfilter pornografi yang dapat memperparah moralitas bangsa ini yang lagi ‘sakit‘. Berbagai penyakit kronis ‘meng-epedemi’ seperti korupsi, saling menghina, saling mengutuk, malas, konsumerisme, dan apatis terhadap lingkungan dan sesama. Meskipun juga ada sebagian yang memiliki pandangan yang berbeda, yang tetap sangat saya hargai.
Terima kasih, rekan-rekan yang telah memberikan masukan yang sangat berarti bagi saya. Rata-rata dari kita setuju untuk menfilter pornografi yang dapat memperparah moralitas bangsa ini yang lagi ‘sakit‘. Berbagai penyakit kronis ‘meng-epedemi’ seperti korupsi, saling menghina, saling mengutuk, malas, konsumerisme, dan apatis terhadap lingkungan dan sesama. Meskipun juga ada sebagian yang memiliki pandangan yang berbeda, yang tetap sangat saya hargai.
Saya sangat setuju sekali bahwa gerbang utama dalam menjaga moralitas/perilaku adalahmentalitas dari diri sendiri. Mentalitas dan kepribadian seseorang merupakan akumulasi dari proses pembelajaran dan adaptasi yang di’absorbsi’ dari lingkungan, yakni keluarga, pendidikan [agama, sekolah, lembaga], teman, masyarakat, dan [saat ini] media umum.
Setiap saat diri kita [mentalitas dan kepribadian] selalu berubah [meski dalam tingkat dan kadar tertentu : kecil-besar]. Pandangan, pemikiran, prinsip, dan sikap kita, telah dibentuk sejak kecil. Secara umum, ketika masa kanak-kanak, diri kita ‘terbentuk’ dari orang tua dan keluarga kita. Di masa menuju remaja, diri kita ‘dibentuk’ oleh keluarga, teman dan pendidikan. Di masa remaja, diri kita lebih merupakan refleksi dari lingkungan eksternal dan teman, ketimbang peran keluarga atau pendidikan.
Dan saat dewasa, kita telah memiliki suatu fondasi atau landasan yang [cenderung] kuat dalam memutuskan sesuatu karena kita telah ‘mengukir’ prinsip, kepribadian, keyakinan, pemikiran dan sikap selama perjalanan lebih 20 tahun hidup kita. [asumsi usia dewasa : 20 tahun]
Dan saat dewasa, kita telah memiliki suatu fondasi atau landasan yang [cenderung] kuat dalam memutuskan sesuatu karena kita telah ‘mengukir’ prinsip, kepribadian, keyakinan, pemikiran dan sikap selama perjalanan lebih 20 tahun hidup kita. [asumsi usia dewasa : 20 tahun]
Dan proses terbesar dalam ‘mengukir’ diri seseorang terjadi ketika masa transisi hidup, yakniremaja menuju dewasa. Diperiode tersebut terjadi transformasi yang sangat besar, baik secara fisikal maupun mentalitas. Dan kita tahu bahwa dikala remaja menuju dewasa, input terbesar berasal dari lingkungan luar [teman, media, trend]. Untuk itu, kita sebagai orang yang telah melewati masa-masa itu, saya rasa akan mengerti dan paham betul fenomena tersebut. [ada beberapa pengeculian pada 'pribadi' orang ; misalnya bertobat/berubah di usia 30-an, 50-an bahkan di kala senja].
Dan bagi diri kita yang telah ‘mantap‘, tentu akan mudah menfiltrasi hal-hal negatif, dan mudah menerima hal positif. Tapi, kita perlu sadari bahwa kita hidup tidak sendiri di negeri ini, di dunia ini. Ada begitu banyak orang yang terjeremus tatkala narkoba mudah diperoleh. Ada begitu banyak orang menjadi ‘melek intelektualitas’ tatkala kurannya fasilitas pendidikan. Dan ada begitu banyak generasi muda yang ‘over’ tatkala mengikuti ‘media negatif’. Serta sekokoh-kokohnya diri kita yang merasa ‘kuat‘, kita bisa juga terjerumus karena ‘kata lingkungan’[orang-orang].
Dan kita pun tidak bisa naif mengatakan “saya gak butuh gedung sekolah, yang penting niat belajar“. Niat saja tentu belum cukup, kita butuh cara, sarana, dan sistem. Hal serupa-pun, kita tidak bisa naif mengatakan, “biarlah situs-situs porno dan kekerasan ‘berkeliaran’, yang penting saya memiliki moral yang kuat“. Kembali saya katakan, niat atau tekad saja belum cukup [terutama generasi muda]. Rasa ingin tahu bagi kalangan remaja akan menjadi ‘bom waktu’ tatkala lingkungan [media] yang negatif kita biarkan, kita pupuk atau kita kembangbiakan. Jadi, apakah kita perlu mengambil peran atau tidak, tergantung dari apa yang telah kita ‘ukir’…….Dan tentu, tanpa melanggar [ikut campur] privasi Anda untuk beraktivitas sendiri……
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar