beranda

Rabu, 27 November 2013

ETIKA BERIKLAN YANG BAIK PADA IKLAN COCA-COLA

ABSTRAK


Arif Hadi Saputra.
11210075.
4EA17



Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.Namun belakagan ini banyak sekali iklan yang tidak mendidik atau melanggar kode etik atau etika yang baik dalam beriklan, banyak iklan diluar sana yang masih menyindir atau saling sikut menyikut, padahal pada hakikatnya, iklan tidak boleh menyindir pihak lain atau sengaja menjelekan prodak lain karena dapat dikenakan sangsi atau dapat dituntut.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai etika beriklan yang baik, maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul ETIKA BERIKLAN YANG BAIK PADA IKLAN COCA-COLA”. disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh pihak coca-cola sudah benar untuk selalu menghormati hak – hak yang harus didapatkan oleh konsumen.


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Manfaat iklan yang bisa mengajak konsumen untuk segera membeli produk pada suatu perusahaan mengakibatkan banyaknya iklan yang bermunculan di lacar kaca televisi, semua demi satu tujuan yaitu memperoleh keuntungan dengan beriklan.
Namun belakagan ini banyak sekali iklan yang tidak mendidik atau melanggar kode etik atau etika yang baik dalam beriklan, banyak iklan diluar sana yang masih menyindir atau saling sikut menyikut, padahal pada hakikatnya, iklan tidak boleh menyindir pihak lain atau sengaja menjelekan prodak lain karena dapat dikenakan sangsi atau dapat dituntut.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai etika beriklan yang baik, maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul “ETIKA BERIKLAN YANG BAIK PADA IKLAN COCA-COLA”.


Rumusan dan Batasan Masalah
Rumusan Masalah 
Penulis merumuskan rumusan masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana beriklan yang baik, yang di lakukan oleh pihak coca-cola?
Batasan Masalah
Penulis membatasi pembahasan masalah pada penulisan ini adalah :
Pada iklan coca-cola kemasan 1 liter yang berharga Rp 8.000

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui bagaimana etika beriklan yang baik yang dilakukan oleh pihak coca-cola.


Manfaat Penelitian

Manfaat Akademis
Memberikan manfaat bagi penulis untuk mengetahui bagaimana etika beriklan yang baik dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Manfaat Praktis
Memberikan manfaat bagi pembaca sebagai referensi informasi yang dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai etika beriklan yang baik dan dapat diaplikasikan ke dunia bisnis.


Metode Penelitian

Data
Data primer adalah suatu pengumpulan data informasi langsung dari sumber penelitian, sedangkan data sekunder adalah suatu pengumpulan data informasi tidak langsung pada sumbernya, melainkan melalui media untuk mencari data yang relevan dengan pembahasan.

Alat analisis yang digunakan
        Alat analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.

LANDASAN TEORI


ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.

Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.

8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.

17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.

18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

22. Peniruan: (a)  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.

23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:
Tata Krama Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
Tata Krama Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.

Tata Krama Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
IKLAN “BUILD IN” DARI SUDUT PANDANG ETIKA
Kenapa dengan “Build-in”?
·         Kasus iklan “build-in” memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada proses produksi iklan (cukup dalam bentuk teks/brief saja) dan segala “tetek-bengek” di belakangnya (persetujuan atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
         Kondisi ‘singkat-mudah- murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg disponsori tsb.

        Produser program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan (dan media agencynya, bila brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya) juga harus benar-benar memahami apa saja resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses ‘short-cut’ (dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi produknya.

METODE PENELITIAN

Metode Yang Digunakan

Penulis menggunakan metode sekunder,
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.


PEMBAHASAN

Bagaimana etika beriklan yang baik yang dilakukan oleh pihak coca-cola

Iklan coca-cola pada kemasan 1 liter yang berharga Rp 8.000
Didalam iklan tersebut, pihak coca-cola mencoba menjelaskan kesegaran dari prodaknya tersebut dan menginformasikan sejelas-jelasnya informasi yang dibutuhkan oleh konsumen dari mulai harga sampai ukuran produk tersebut.
Coca-cola juga berusaha memberikan hak yang seharusnya diterima oleh konsumen antara lain :

1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.

4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.

5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

7.hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif

8.hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan


9.hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.

PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh pihak coca-cola sudah benar untuk selalu menghormati hak – hak yang harus didapatkan oleh konsumen.

Saran

Penulis memberikan saran kepada pihak coca-cola untuk melanjutkan hal-hal yang memang sudah baik dan salalu berbuat jujur kepada konsumen serta pertahankan keadaan yang sudah baik.

  
DAFTAR PUSTAKA

Beberapa sumber lainnya yang relevan
(Konten  ini merupakan handout materi perkuliahan Dasar-Dasar Periklanan pertemuan V. Dipublikasikan untuk keperluan belajar-mengajar dan sharing pengetahuan)


http://ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/                     

Senin, 25 November 2013

Budget biaya penjualan

  1. PENGERTIAN BUDGET BIAYA PENJUALAN
Budget biaya penjualan (Selling Expenses Budget) ialah budget yang merencanaan secara lebih terperinci tentang biaya-biaya yang terjadi serta terdapat di dalam lingkungan bagian penjualan, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bagian penjualan, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis biaya penjualan, jumlah biaya penjualan dan waktu biaya penjualan tersebut terjadi dan dibebankan, yang masing-masing dikaitkan dengan tempat (departemen) dimana biaya penjualan tersebut terjadi.
Beberapa bagian (departemen) yang biasanya dipergunakan oleh perusahaan, antara lain:
1.      Bagian promosi
Yang menangani urusan kegiatan promosi, baik dengan periklanan (advertising),promosi penjualan (sales promotion), kontak penjualan pribadi (personal selling) maupun dengan publisitas (publicity). Pembuatan iklan di perusahaan kecil sering ditangani oleh orang di departemen pemasaran atau penjualan yang bekerjasama dengan biro iklan, sedangkan perusahaan besar sering membentuk departemen periklanannya sendiri (M.Suyanto,2005)
2.      Bagian transaksi
Yang menangani urusan transaksi dengan para pembeli atau pelanggan.
3.      Bagian Ekspedisi (transportasi)
Yang menanggani urusan pengiriman barang-barang yang terjual ke tempat pembeli
4.      Bagian Purna Jual
Yang menangani urusan pelayanan purna jual
5.      Bagian Pengembangan dan Penelitian Pasar

Yang menangani urusan penelitian-penelitian pasar, baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif, untuk kepentingan peningkatan penjuala

Sumber :
Wahyuni, Fitriya. 2011. Marketing Communication. Depok : Litbang Markom

Saluran komunikasi personal

Saluran Komunikasi Personal

Secara garis besar, saluran komunikasi dibagi 2, yaitu personal dan non-personal. Saluran komunikasi personal meliputi dua orang atau lebih yang berkomunikasi langsung secara tatap muka antara pembicara dengan audiensnya, mengunakan telepon ataupun e-mail. Komunikasi personal dapat lebih efektif dengan adanya peluang untuk mengindividualisasikan penyampaian pesan dan umpan baliknya.
Pembedaan lebih lanjut dapat diterapkan pada saluran komunikasi pendukung, pakar, dan sosial. Saluran pendukung terdiri dari wiraniaga yang menghubungi pembeli pada pasar yang dibidik. Saluran pakar mencakup para ahli independen yang membuat pernyataan dan ditujukan kepada calon pembeli. Saluran sosial meliputi, tetangga, teman, anggota keluarga dan kenalan yang berkomunikasi dengan pembeli sasaran. Banyak orang bersedia mencoba produk baru karena faktor pertemanan ataupun kerabat.
Pengaruh personal sangat menentukan khususnya bila produknya sangat mahal, jarang dibeli, dan beresiko. Pembeli cenderung mencari informasi secara aktif. Situasi laiinya yaitu kalau produk nya terkait dengan masalah selera atau status pemakai. Pembeli akan berkonsultasi dahulu untuk menghindari rasa malu.

Sumber :
Wahyuni, Fitriya. 2011. Marketing Communication. Depok : Litbang Markom

Pemasaran dan Komunikasi

 PEMASARAN DAN KOMUNIKASI

Yang dimaksud dengan pemasaran yaitu sekumpulan rancangan kegiatan yang saling terkait untuk mengenali kebutuhan konsumen dan mengembangkan, mendistribusikan, mempromosikan, serta menetapkan harga yang tepat dari sebuah produk dan layanan untuk mencapai kepuasan dari konsumen yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Menurut William Al Big yang dimaksud dengan komunikasi adalah suatu proses sosial yang terjadi antara sedikitnya dua orang, dimana salah seorang mengirimkan sejumlah symbol tertentu pada orang lain. Komunikasi terjadi jika kedua pihak sama-sama dapat mengolah dengan baik symbol yang disampaikan.

Mengenali konsumen

Yang dimaksud dengan konsumen menurut L.L Bean Lugas adalah “A customer is the most important person ever ini this office…A customer is not dependent on us, we are dependent on him…..A customer is not an interruption of our work, he is the purpose of it. We are not doig a favor by serving him, he is doing us a favor by giving us opportunity to do so.” (Konsumen adalah orang yang paling penting di perusahaan, dia tidak tergantung kepada kita tapi kitalah yang bergantung padanya. Customer bukan penggangu dalam kinerja kita,melainkan customer itu adalah tujuannya.

Sumber :
Wahyuni, Fitriya. 2011. Marketing Communication. Depok : Litbang Markom

Just give me a reason

Right from the start
You were a thief
You stole my heart
And I your willing victimI let you see the parts of me
That were not all that pretty
And with every touch you fixed them
Now you've been talking in your sleep oh oh
Things you never say to me oh oh
Tell me that you've had enough
Of our love, our love

Just give me a reason
Just a little bit's enough
Just a second we're not broken just bent
And we can learn to love again
It's in the stars
It's been written in the scars on our hearts
We're not broken just bent
And we can learn to love again

I'm sorry I do not understand
Where all of this is coming from
I thought that we were fine(Oh, we had everything)
Your head is running wild again
My dear we still have everythin 
'And it's all in your mind(Yeah but this is happenin ')
You've been havin 'a real bad dreams oh ohYou used to lie so close to me oh oh
There's nothing more than empty sheetsBetween our love, our loveOh our love, our love

Just give me a reason
Just a little bit's enoughJust a second we're not broken just bent
And we can learn to love again
I never stoppedYou're still written in the scars on my heartYou're not broken just bent
And we can learn to love again

Oh tear ducts and rust
I'll fix it for us
We're collecting dust
But our love's enough
You're holding it in
You're pouring a drink
No nothing is as bad as it seems
We'll come clean

Just give me a reason
Just a little bit's enough
Just a second we're not broken just bent
And we can learn to love again
It's in the starsIt's been written in the scars on our hearts
That we're not broken just bent
And we can learn to love again

Just give me a reason
Just a little bit's enough
Just a second we're not broken just bent
And we can learn to love again
It's in the stars
It's been written in the scars on our hearts
That we're not broken just bent
And we can learn to love again
Oh, we can learn to love again
Oh, we can learn to love again
Oh oh, that we're not broken just bent

Sumber :
http://lirik.kapanlagi.com/artis/pink/just_give_me_a_reason_feat_nate_ruess

Rabu, 13 November 2013

Laboratorium Manajemen Menengah

Lab. Manajemen Menengah
Laboratorium Manajemen Menengah merupakan salah satu jajaran Laboratorium Manajemen di lingkungan Universitas Gunadarma, menyelenggarakan praktikum bidang ilmu manajemen tingkat menengah, yang menekankan pada :


  1. Pemecahan masalah-masalah optimasi dalam pengambilan keputusan manajemen.
  2. Mengembangkan keterampilan penggunaan perangkat lunak aplikasi.
Pengelola Lab-MM Program Studi (Jurusan) Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Jakarta, adalah  sebagai berikut:

Pengelola Lab-MM periode 2007 – sekarang :

Kepala Lab-MM                        : Dr. Muh. Yunanto, SE., MM.
Wakil Kepala Lab-MM               : Hadir Hudiyanto, SE., MMA.
Pengelola Lab-MM periode 2000 – 2007 :

Kepala Lab-MM                         : Dr. Aries Budi Setyawan, SE., MM.
Wakil Kepala Lab-MM                : Hadir Hudiyanto, SE., MMA.
Pengelola Lab-MM  periode 1994 – 2000 :

Kepala Lab-MM                          : Dr. Sri Hermawati, SE., MM.
Dalam organisasi Laboratorium Manajemen Menengah dibantu oleh staff untuk mengurus administrasi dan database. Sedangkan untuk tugas-tugas operasional teknis di laboratorium sehari-hari dilakukan oleh asisten tetap (Laboran), IT-Suport dan supervisor asisten, yang membantu kelancaran dan mengatasi masalah-masalah rutin yang berhubungan dengan hardware maupun software.

sumber :

Bisnis

         Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau  bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
         Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk 
         mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operatordari sebuahbisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
         Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

        Sumber :
        http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis

BANK

Bank 
bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. 
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-
undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk 
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk  dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam 
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi 
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka 
tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Sumber :

Sejarah Reksadana

Sejarah Reksadana

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajemen Investasi (MI) ke dalam portopolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekurutas lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:


Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang


Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana

Sukses Sebelum Di Wisuda

mengapa orang indonesia setelah selalai pendidikan lebih senang mencari kerja sebagai keryawan dibandingkan dengan membuka suatu usaha yang akan membuka lapangan pekerjaan sendiri?

jawabannya :

karena ada kepastian gaji jika kita bekerja

Jumat, 01 November 2013

Keadilan Dalam Bisnis

ABSTRAK

Arif Hadi Saputra.
11210075.
4EA17


Meningkatnya pelaku bisnis di Indonesia terkadang tidak diimbangi oleh bagaimana cara melayani konsumen dengan sepenih hati kusus nya keadilan dalam bisnis. Masih banyak warung-warung makan di indonesia yang tidak memikirkan hal tersebut, terkadang pedagang tidak adil dalam menentukan harga, misal ketika kita menggunakan mobil kepasar untuk membeli buah makan harga buah tersebut berbeda jika kita kepasar menggunakan sepeda motor, masalah ini lah yang akan dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai keadilan dalam bisnis , maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA WARUNG PECEL PAKDE GUNDAR”. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana keadilan dalm bisnis yang baik dalam hal pelayanan yang harus dilakukan oleh tempat makan warung pecel pakde gundar. Kesimpulannya adalah bahwa Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa pada kasus ini kerjadi ketidakadilan pada saya. bahwa pemilik warung makan pecel gundar memberikan harga yang lain atau lebih mahal kepada konsumen yang keliatan nya mempunyai uang yang lumayan banyak dibanding dengan mahasiswa.


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Saat ini perkembangan bisnis di Indonesia mulai maju, banyak masyarakat sekarang yang tidak menginginkan lagi menjadi karyawan swasta, mereka umumnya mengeluh pada gaji yang tidak setimpal dengan jam kerjanya. Hal ini mengakibatkan banyak pelaku bisnis dadakan yang mencari peruntungan untuk mengembangkan sayapnya di dunia bisnis. Mulai dari menjual baju bola sampai ke penjual makanan banyak kita jumpai di jalan-jalan.
Namun dengan meningkatnya pelaku bisnis di Indonesia terkadang tidak diimbangi oleh bagaimana cara melayani konsumen dengan sepenih hati kusus nya keadilan dalam bisnis. Masih banyak warung-warung makan di indonesia yang tidak memikirkan hal tersebut, terkadang pedagang tidak adil dalam menentukan harga, misal ketika kita menggunakan mobil kepasar untuk membeli buah makan harga buah tersebut berbeda jika kita kepasar menggunakan sepeda motor, masalah ini lah yang akan dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai keadilan dalam bisnis , maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul “KEADILAN DALAM BISNIS PADA WARUNG PECEL PAKDE GUNDAR”.


Rumusan dan Batasan Masalah
Rumusan Masalah 
Penulis merumuskan rumusan masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana keadilan dalam bisnis yang seadil-adilnya yang harus di laksanakan oleh warung pecel pakde gundar?
Batasan Masalah
Penulis membatasi pembahasan masalah pada penulisan ini adalah :
Pada keadilan yang diberikan oleh pemilik warung pecel pakde gundar dan Pada objek yaitu warung pecel pakde gundar yang terletak di daerah kalimas (J3).

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui bagaimana keadilan dalam bisnis yang sesuai untuk pelaku bisnis.


Manfaat Penelitian

Manfaat Akademis
Memberikan manfaat bagi penulis untuk mengetahui bagaimana cara berbisnis yang adil dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Manfaat Praktis
Memberikan manfaat bagi pembaca sebagai referensi informasi yang dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai keadilan dalam bisnis dan dapat diaplikasikan ke dunia bisnis.


Metode Penelitian

Data
Data primer adalah suatu pengumpulan data informasi langsung dari sumber penelitian, sedangkan data sekunder adalah suatu pengumpulan data informasi tidak langsung pada sumbernya, melainkan melalui media untuk mencari data yang relevan dengan pembahasan.

Alat analisis yang digunakan
        Alat analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.

  
LANDASAN TEORI

A. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
      Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hokum
b. Keadilan Komutatif
1.      Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2.      Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3.      Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.      Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
c. Keadilan Distributif
     Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
     Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik
 B. Keadilan Individual dan Struktural
      Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
       Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini. Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
      Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
 C. Teori Keadilan Adam Smith
      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
    1.  Prinsip No Harm
     Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
    2.  Prinsip Non-Intervention
     Prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
    3.  Prinsip Keadilan Tukar
     Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
 D. Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair
Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan

METODE PENELITIAN

Metode Yang Digunakan

Penulis menggunakan metode sekunder,
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.

  
PEMBAHASAN

Bagaimana Keadilan dalam bisnis yang harusnya dilakukan oleh pelaku bisnis
Ada pun keadilan yang baik ditinjau dari segi :


a. Keadilan Legal
      Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hokum
b. Keadilan Komutatif
1.      Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2.      Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3.      Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.      Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
c. Keadilan Distributif
     Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.

Contoh kasus :
Pada suatu waktu saya mendapat jadwal kuliah di kalimas (J3) kebetulan jam itu sedang istirahat, saya dan teman-teman jajan di warung makan terdekat. Warung makan Pecel gundar sudah tidak diragukan lagi kelezatannya. Saya pun membeli pecel dengan nasi putih dan krupuk dengan harga 5000 rupiah pada saat itu saya memakai kaos biasa dan jelana jeans panjang. Keadilan tidak terjadi ketika pada suatu saat dihari minggu, saya yang kebetulan menjabat sebagai asisten lab. Pada saat saya menjaga lab yang pakaiannya sudah jelas rapih memakan celana bahan dan kemeja serta dasi dipandang lain oleh pemilik warung tersebut. Saya mambeli makanan dengan menu yang sama pada saat saya kulian teteapi dengan harga 7500 rupiah. Saya dalam hati hanya bisa pasrah dengan ketidak adilan ini. Saya pun menyimpulkan bahwa pemilik warung makan pecel gundar memberikan harga yang lain kepada konsumen yang keliatan nya mempunyai uang yang lumayan banyak dibanding dengan mahasiswa.


PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada kasus ini kerjadi ketidakadilan pada saya. bahwa pemilik warung makan pecel gundar memberikan harga yang lain atau lebih mahal kepada konsumen yang keliatan nya mempunyai uang yang lumayan banyak dibanding dengan mahasiswa.

Saran

Penulis memberikan saran kepada tempat makan warung pecel gundar agak tidak menembak harga seenaknya. Labih baik berlaku adil kepada setiap konsumen agar konsumen betah dan ingin kembali lagi untuk membeli.


DAFTAR PUSTAKA