Jenis-jenis resiko dan resiko-resiko yang dapat
diasuransikan
Jenis-jenis resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
1. Risiko Umum. Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut. (Ratih Handayani)
Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat
diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar
dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses
Perjanjian Asuransi.
1.
Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup
banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran,
jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau
pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1
(satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.
Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.
Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau
Particular.
4.
Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa
yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi,
bisa juga tidak terjadi.
5.
Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau
kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena
denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.
Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur
atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.
Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi
atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan
yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah
dilindungi hukum.
8.
Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi
asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui
gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih
mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu
dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang
menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada
perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah
“Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung
kebenaran aktual.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar