Pengertian usaha dan karakteristik Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak
terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa
kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban,
baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk
mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada
(Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia
mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme
untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan
resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan
resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,
melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial
security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai
imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila
dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak
yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan
asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung
sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang
dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin
terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki
karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian
harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat
terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi
penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang
pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung
kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali
orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul
mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan
jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued
contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak
nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka.
Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas
adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian
finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan
kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada
perusahaan asuransi lain. Hal ini
disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka
perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti
seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan
antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi
kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi
kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable
interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang
diasuransikan.
Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga
merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi
(kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut
asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang
memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau
membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi
harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian.
Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau
seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan
asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas
rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus)
disebabkan resikonyasub standar (resiko khusus) kecuali jika
kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya
ditolak
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar