ABSTRAK
Arif Hadi Saputra.
11210075.
4EA17
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan
kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target
tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media
massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan,
suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.Namun
belakagan ini banyak sekali iklan yang tidak mendidik atau melanggar kode etik
atau etika yang baik dalam beriklan, banyak iklan diluar sana yang masih
menyindir atau saling sikut menyikut, padahal pada hakikatnya, iklan tidak
boleh menyindir pihak lain atau sengaja menjelekan prodak lain karena dapat
dikenakan sangsi atau dapat dituntut.
Berdasarkan uraian diatas, penulis
tertarik untuk melakukan penulisan mengenai etika beriklan yang baik, maka di
dalam penulisan ini penulis akan memberi
judul “ETIKA BERIKLAN YANG BAIK PADA
IKLAN COCA-COLA”. disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh pihak
coca-cola sudah benar untuk selalu menghormati hak – hak yang harus didapatkan
oleh konsumen.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Manfaat iklan yang
bisa mengajak konsumen untuk segera membeli produk pada suatu perusahaan
mengakibatkan banyaknya iklan yang bermunculan di lacar kaca televisi, semua
demi satu tujuan yaitu memperoleh keuntungan dengan beriklan.
Namun belakagan
ini banyak sekali iklan yang tidak mendidik atau melanggar kode etik atau etika
yang baik dalam beriklan, banyak iklan diluar sana yang masih menyindir atau
saling sikut menyikut, padahal pada hakikatnya, iklan tidak boleh menyindir
pihak lain atau sengaja menjelekan prodak lain karena dapat dikenakan sangsi
atau dapat dituntut.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai etika
beriklan yang baik, maka di dalam penulisan
ini penulis akan memberi judul “ETIKA
BERIKLAN YANG BAIK PADA IKLAN COCA-COLA”.
Rumusan
dan Batasan Masalah
Rumusan
Masalah
Penulis
merumuskan rumusan masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana beriklan yang
baik, yang di lakukan oleh pihak coca-cola?
Batasan
Masalah
Penulis
membatasi pembahasan
masalah pada penulisan ini adalah :
Pada iklan
coca-cola kemasan 1 liter yang berharga Rp 8.000
Tujuan
Penelitian
Tujuan dari
penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui
bagaimana etika beriklan yang baik yang dilakukan oleh pihak coca-cola.
Manfaat
Penelitian
Manfaat
Akademis
Memberikan
manfaat bagi penulis untuk mengetahui bagaimana etika
beriklan yang baik dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Manfaat
Praktis
Memberikan manfaat bagi pembaca
sebagai referensi informasi yang dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai
etika beriklan yang baik dan dapat diaplikasikan ke dunia bisnis.
Metode
Penelitian
Data
Data primer adalah suatu
pengumpulan data informasi langsung dari sumber penelitian, sedangkan data
sekunder adalah suatu pengumpulan data informasi tidak langsung pada sumbernya,
melainkan melalui media untuk mencari data yang relevan dengan pembahasan.
Alat
analisis yang digunakan
Alat analisis yang digunakan
dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu
suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.
LANDASAN TEORI
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa,
2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab
EPI.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus
atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh
khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat
menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan
tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”,
“nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata
”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang
otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh
produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama
Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh
digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi
khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang
diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris
hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari
sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
“satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal
apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama
tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar
biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan,
maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang
akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan
atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung-
jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b)
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan
rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali
untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung
-menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan
terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan
produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan,
kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar,
sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas
berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi
dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari
penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan
memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan,
pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau
minuman.
16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam
iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak
mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh
menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya
dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh
menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
(d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen”
yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas
nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat
luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami,
tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen
tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga
penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun
harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan
harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian
anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili
lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan,
namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat
sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi,
sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data
riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari
organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus
didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan
kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru
iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing,
ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi
baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun
eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek,
logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik
baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan
tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh
sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun
terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah
ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang
berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada
kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan
masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau
seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak
tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan
rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau
kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen
waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas
seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib
mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga
mengatur:
Tata Krama Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya
boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media
periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
Tata Krama Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak
dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan,
mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi
kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.
Tata Krama Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun
melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara
jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh
disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
IKLAN “BUILD IN” DARI SUDUT PANDANG
ETIKA
Kenapa dengan “Build-in”?
· Kasus
iklan “build-in” memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang
membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada
proses produksi iklan (cukup dalam bentuk teks/brief saja) dan segala
“tetek-bengek” di belakangnya (persetujuan atas ide dan eksekusi iklan,
lay-out/story- board, tes via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt.
iklan TV) bahkan tidak perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang
sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
Kondisi
‘singkat-mudah- murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali
karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya
pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari
program-program TV/radio yg disponsori tsb.
Produser
program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak
semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan (dan media
agencynya, bila brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya) juga harus
benar-benar memahami apa saja resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses
‘short-cut’ (dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi
produknya.
METODE PENELITIAN
Metode
Yang Digunakan
Penulis menggunakan metode sekunder,
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh
peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat
oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan
historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan
dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode
analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan
serta informasi dari objek yang diamati.
PEMBAHASAN
Bagaimana
etika beriklan yang baik yang dilakukan oleh pihak coca-cola
Iklan coca-cola pada kemasan 1 liter
yang berharga Rp 8.000
Didalam iklan tersebut, pihak
coca-cola mencoba menjelaskan kesegaran dari prodaknya tersebut dan
menginformasikan sejelas-jelasnya informasi yang dibutuhkan oleh konsumen dari
mulai harga sampai ukuran produk tersebut.
Coca-cola juga berusaha memberikan hak yang
seharusnya diterima oleh konsumen antara lain :
1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan
9.hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh pihak coca-cola sudah benar untuk
selalu menghormati hak – hak yang harus didapatkan oleh konsumen.
Saran
Penulis memberikan saran kepada pihak coca-cola untuk melanjutkan hal-hal
yang memang sudah baik dan salalu berbuat jujur kepada konsumen serta
pertahankan keadaan yang sudah baik.
DAFTAR PUSTAKA
Situs http://www.pppi.or.id
Beberapa sumber lainnya yang relevan
(Konten ini merupakan handout materi
perkuliahan Dasar-Dasar Periklanan pertemuan V. Dipublikasikan untuk keperluan
belajar-mengajar dan sharing pengetahuan)