beranda

Jumat, 01 November 2013

Keadilan Dalam Bisnis

ABSTRAK

Arif Hadi Saputra.
11210075.
4EA17


Meningkatnya pelaku bisnis di Indonesia terkadang tidak diimbangi oleh bagaimana cara melayani konsumen dengan sepenih hati kusus nya keadilan dalam bisnis. Masih banyak warung-warung makan di indonesia yang tidak memikirkan hal tersebut, terkadang pedagang tidak adil dalam menentukan harga, misal ketika kita menggunakan mobil kepasar untuk membeli buah makan harga buah tersebut berbeda jika kita kepasar menggunakan sepeda motor, masalah ini lah yang akan dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai keadilan dalam bisnis , maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA WARUNG PECEL PAKDE GUNDAR”. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana keadilan dalm bisnis yang baik dalam hal pelayanan yang harus dilakukan oleh tempat makan warung pecel pakde gundar. Kesimpulannya adalah bahwa Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa pada kasus ini kerjadi ketidakadilan pada saya. bahwa pemilik warung makan pecel gundar memberikan harga yang lain atau lebih mahal kepada konsumen yang keliatan nya mempunyai uang yang lumayan banyak dibanding dengan mahasiswa.


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Saat ini perkembangan bisnis di Indonesia mulai maju, banyak masyarakat sekarang yang tidak menginginkan lagi menjadi karyawan swasta, mereka umumnya mengeluh pada gaji yang tidak setimpal dengan jam kerjanya. Hal ini mengakibatkan banyak pelaku bisnis dadakan yang mencari peruntungan untuk mengembangkan sayapnya di dunia bisnis. Mulai dari menjual baju bola sampai ke penjual makanan banyak kita jumpai di jalan-jalan.
Namun dengan meningkatnya pelaku bisnis di Indonesia terkadang tidak diimbangi oleh bagaimana cara melayani konsumen dengan sepenih hati kusus nya keadilan dalam bisnis. Masih banyak warung-warung makan di indonesia yang tidak memikirkan hal tersebut, terkadang pedagang tidak adil dalam menentukan harga, misal ketika kita menggunakan mobil kepasar untuk membeli buah makan harga buah tersebut berbeda jika kita kepasar menggunakan sepeda motor, masalah ini lah yang akan dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai keadilan dalam bisnis , maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul “KEADILAN DALAM BISNIS PADA WARUNG PECEL PAKDE GUNDAR”.


Rumusan dan Batasan Masalah
Rumusan Masalah 
Penulis merumuskan rumusan masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana keadilan dalam bisnis yang seadil-adilnya yang harus di laksanakan oleh warung pecel pakde gundar?
Batasan Masalah
Penulis membatasi pembahasan masalah pada penulisan ini adalah :
Pada keadilan yang diberikan oleh pemilik warung pecel pakde gundar dan Pada objek yaitu warung pecel pakde gundar yang terletak di daerah kalimas (J3).

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui bagaimana keadilan dalam bisnis yang sesuai untuk pelaku bisnis.


Manfaat Penelitian

Manfaat Akademis
Memberikan manfaat bagi penulis untuk mengetahui bagaimana cara berbisnis yang adil dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Manfaat Praktis
Memberikan manfaat bagi pembaca sebagai referensi informasi yang dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai keadilan dalam bisnis dan dapat diaplikasikan ke dunia bisnis.


Metode Penelitian

Data
Data primer adalah suatu pengumpulan data informasi langsung dari sumber penelitian, sedangkan data sekunder adalah suatu pengumpulan data informasi tidak langsung pada sumbernya, melainkan melalui media untuk mencari data yang relevan dengan pembahasan.

Alat analisis yang digunakan
        Alat analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.

  
LANDASAN TEORI

A. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
      Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hokum
b. Keadilan Komutatif
1.      Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2.      Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3.      Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.      Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
c. Keadilan Distributif
     Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
     Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik
 B. Keadilan Individual dan Struktural
      Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
       Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini. Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
      Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
 C. Teori Keadilan Adam Smith
      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
    1.  Prinsip No Harm
     Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
    2.  Prinsip Non-Intervention
     Prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
    3.  Prinsip Keadilan Tukar
     Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
 D. Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair
Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan

METODE PENELITIAN

Metode Yang Digunakan

Penulis menggunakan metode sekunder,
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.

  
PEMBAHASAN

Bagaimana Keadilan dalam bisnis yang harusnya dilakukan oleh pelaku bisnis
Ada pun keadilan yang baik ditinjau dari segi :


a. Keadilan Legal
      Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hokum
b. Keadilan Komutatif
1.      Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2.      Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3.      Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.      Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
c. Keadilan Distributif
     Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.

Contoh kasus :
Pada suatu waktu saya mendapat jadwal kuliah di kalimas (J3) kebetulan jam itu sedang istirahat, saya dan teman-teman jajan di warung makan terdekat. Warung makan Pecel gundar sudah tidak diragukan lagi kelezatannya. Saya pun membeli pecel dengan nasi putih dan krupuk dengan harga 5000 rupiah pada saat itu saya memakai kaos biasa dan jelana jeans panjang. Keadilan tidak terjadi ketika pada suatu saat dihari minggu, saya yang kebetulan menjabat sebagai asisten lab. Pada saat saya menjaga lab yang pakaiannya sudah jelas rapih memakan celana bahan dan kemeja serta dasi dipandang lain oleh pemilik warung tersebut. Saya mambeli makanan dengan menu yang sama pada saat saya kulian teteapi dengan harga 7500 rupiah. Saya dalam hati hanya bisa pasrah dengan ketidak adilan ini. Saya pun menyimpulkan bahwa pemilik warung makan pecel gundar memberikan harga yang lain kepada konsumen yang keliatan nya mempunyai uang yang lumayan banyak dibanding dengan mahasiswa.


PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada kasus ini kerjadi ketidakadilan pada saya. bahwa pemilik warung makan pecel gundar memberikan harga yang lain atau lebih mahal kepada konsumen yang keliatan nya mempunyai uang yang lumayan banyak dibanding dengan mahasiswa.

Saran

Penulis memberikan saran kepada tempat makan warung pecel gundar agak tidak menembak harga seenaknya. Labih baik berlaku adil kepada setiap konsumen agar konsumen betah dan ingin kembali lagi untuk membeli.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar