beranda

Rabu, 13 November 2013

Sejarah Reksadana

Sejarah Reksadana

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajemen Investasi (MI) ke dalam portopolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekurutas lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:


Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang


Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar