Sejarah
Reksadana
Reksadana adalah wadah dan
pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara
membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajemen
Investasi (MI) ke dalam portopolio investasi, baik
berupa saham, obligasi, pasar
uang ataupun efek/sekurutas lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian
Reksadana yaitu:
Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen
investasi.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan
pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk
disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer
investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai
tempat penitipan kolektif dan administratur.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar